Isu AHY Pakai Private Jet Saat Kunker NTT Dibantah Kemenko IPK
Manggarai Barat (harianSIB.com)Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Nusa Tenggara Tim
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5/2025), dikutip dari Antara.
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5), juga menyatakan terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara," jelas Hakim Longser Sormin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.
Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup. (*)
Manggarai Barat (harianSIB.com)Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Nusa Tenggara Tim
Jakarta (harianSIB.com)Norwegia sedang melakukan pembangunan sebuah terowongan jalan bawah laut yang digadanggadang menjadi terpanjang dan
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat sekaligus apresiasi kepada Polres Dairi terkait insiden yang terjadi di Mapolre
Belawan(harianSIB.com)PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 kembali mempertegas komitmennya dalam membangun keberlanjutan sosial melal
Belawan(harianSIB.com)Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana menghadiri kegiatan Pembukaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI
Washington(harianSIB.com)Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan petugas visa Amerika Serikat mempert
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut memastikan kesiapan penuh fasilitas kesehatan dalam mendukung pelaksanaan Kejuar
Brasil(harianSIB.com)Sekitar 60 anggota komunitas adat Munduruku menggelar aksi protes di depan gerbang utama COP30 pada Kamis pagi (13/11/2
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan Patroli Sore di sejumlah titik rawan di wilaya
Labuhanbatu(harianSIB.com)Menjelang Operasi Zebra 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan kel
Medan(harianSIB.com)Deklarasi dan pembentukan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) berlangsung sukses di Rileks Cafe Jalan Ngumban Su
Manggarai Barat(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY