Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Dibekuk

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 15 Mei 2025 10:41 WIB
24 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Dibekuk
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Keempat tersangka inisial FH, YA, DAP dan DRS diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) malam.

Saat dilakukan interogasi terhadap FH dan YA mengatakan bahwa 1 paket sabu itu mereka dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua, namun milik tersangka DRS warga Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi yang sedang pergi ke kota Medan bersama temannya DAP Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun untuk menjemput sabu.


Mendengar pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas menunggu sampai malam harinya di lokasi, tepatnya sekira pukul 19.30 WIB, tersangka DAP dan DRS tiba di salah satu depan rumah di Perumahan Bombongan menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC.

Melihat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik asoi warna kuning berisi 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu seberat 1,35 gram.

Lanjut Kasat, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di kota Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Lalu keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru