Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, 5 Pengguna Sabu Positif Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 22 Mei 2025 19:43 WIB
60 view
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, 5 Pengguna Sabu Positif Diamankan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Polres Pematangsiantar saat melaksanakan penggerebekan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/5/2025) sore.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi yakni Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Wahidin Gang Semangka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/5/2025) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (22/5/2025), menjelaskan dalam pelaksanaan GSN tersebut pihaknya melibatkan pemerintah perwakilan dinas kesehatan, Satpol PP, Lurah Kelurahan Sukadame dan Lurah Kelurahan Melayu.

Awalnya kegiatan GSN dilaksanakan di Eks Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja dan menemukan empat orang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan 2 buah bong terbuat dari botol kemasan air mineral lengkap pipetnya terletak di kamar mandi.

Lalu dilakukan test urine terhadap empat orang yang hasilnya tiga orang terdiri dua orang laki laki dan satu orang perempuan positif (+) pengguna/pemakai narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu sambung dia, kegiatan GSN dilaksanakan di Kompleks Bangsal Jalan Wahidin Gang Semangka dan menemukan empat orang dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian dilakukan test urine terhadap empat orang laki-laki yang hasilnya dua orang positif (+) pengguna sabu.

"Ke lima orang positif (+) pengguna sabu tersebut sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut dia menambahkan, gerebek sarang narkoba ini merupakan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru