Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Bawa 5 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Jalan Singosari

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 24 Mei 2025 22:04 WIB
103 view
Bawa 5 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Jalan Singosari
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka inisial DAS dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Dicurigai membawa narkoba, pria insial DAS (39) ditangkap polisi di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (21/5/2025) malam.

Tersangka warga Jalan Nagur Gang Mesjid Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat ResnarkobaAKP Jonny Pardede, Jumat (23/5/2025), mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Singosari.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial DAS

Saat dilakukan penangkapan, didekat tersangka DAS berdiri ditemukan barang bukti 4 paket sabu dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tisu serta dari tangan kanannya ada 1 unit handphone merk Vivo.

Usai diinterogasi lanjut Kasat menerangkan, tersangka DAS mengakui barang bukti 5 paket sabu seberat 1,03 gram itu didapatkannya dari temannya inisial D. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap D tetapi tidak ditemukan.

Lalu tersangka DAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan diproses.

"Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jonny. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru