Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Polres Rohul Bekuk Mafia BBM di Simpang Jengkol, Amankan 10.695 Liter Pertalite

Robert Nainggolan - Kamis, 19 Juni 2025 15:25 WIB
196 view
Polres Rohul Bekuk Mafia BBM di Simpang Jengkol, Amankan 10.695 Liter Pertalite
Foto dok : Kasi Humas
Tiga tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga, penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara diamankan Polres Rokan Hulu. Rabu (18/6/2025).
Rokan Hulu(harianSIB.com)

Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau, berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang yang diduga sebagai otak pelaku, serta dua sopir pengangkut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada awal Juni lalu. "Laporan menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang rumah salah seorang warga. Kami langsung perintahkan tim dari Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu STrK SIK, Rabu (18/6/2025).

Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso STrK MH, bergerak cepat dan menemukan sebuah gudang mencurigakan di belakang rumah warga berinisial JM. Saat diminta membuka gudang, tersangka JM tak bisa mengelak.

"Saat pintu dibuka, tim menemukan tumpukan jerigen dan drum berisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar," jelas AKP Rejoice.

Berdasarkan hasil pengukuran resmi oleh bidang Metrologi pada 13 Juni 2025, total BBM Pertalite yang disita mencapai 10.695 liter.

"BBM ini jelas diduga berasal dari distribusi subsidi pemerintah. Ini tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang sangat merugikan negara dan masyarakat," tegas Rejoice.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Ini bukan pelanggaran kecil. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan mafia BBM yang lebih besar," pungkas Kasat Reskrim.

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi. "Tanpa peran serta masyarakat, kejahatan seperti ini akan terus merugikan kita semua," tutup Rejoice.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru