Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Kota Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 19 Juni 2025 19:19 WIB
18 view
Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Kota Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku penggelapan uang saat diamankan di ruangan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Gelapkan uang perusahaan puluhan juta, seorang pria inisial B warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan diringkus petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Pelaku diamankan saat berada di depan Kantor PT Distriversa Buanamas yang terletak di Jalan Medan Binjai, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/6/2025).

"Pelaku kita tangkap setelah laporan korban, Tony Anius Sinaga sebagai Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (19/6/2025).

Dikatakan Sandi, pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di ruang unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 atau pasal 372 KUHPidana," sebutnya.

Sebelumnya, aksi penggelapan dalam jabatan itu yang dilancarkan pelaku inisial B baru diketahui pihak perusahaan PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar beralamat di Jalan Melati Kelurahan, Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Rabu (26/3/2025).

Yang mana pelaku merupakan karyawan perusahaan PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar sehari-hari bertugas memasarkan barang obat-obatan, kosmetik dan makanan milik perusahaan.

Singkat cerita, Kepala PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar saat berada di kantornya beralamat di Jalan Melati Kelurahan, Timbang Galung Kecamatan, Siantar Barat, melakukan pengecekan hasil penjualan yang dipasarkan beberapa karyawan di perusahaan tersebut.

Ternyata ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 83.981.986 hasil penjualan barang perusahaan diduga digelapkan pelaku
sejak bulan September tahun 2024 sampai bulan Februari tahun 2025.

Atas kejadian tersebut, PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp.83.981.986 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar, tanggal 25 April 2025 lalu. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru