Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungleidong Ditangkap, Sabu 36,93 Gram Diamankan

Efran Simanjuntak - Kamis, 31 Juli 2025 20:35 WIB
13 view
Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungleidong Ditangkap, Sabu 36,93 Gram Diamankan
(Foto: Dok/Humas)
Terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Adul (34), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, Selasa (29/7).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar Narkoba. Terduga pelaku, A alias Adul (34), warga Jalan Besar Pasar Baru, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diringkus pada Selasa 29 Juli 2025.

"Penangkapan terhadap Adul, menyusul laporan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu di Tanjungleidong," kata Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/7/2025).

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah untuk turun melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Adul. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus (plastik klip) besar berisi sabu dan 3 plastik klip sedang yang juga berisi sabu dengan berat total 36,93 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 plastik klip kosong," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan awal, Adul mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, dengan sistem penitipan dan setelah barang terjual, hasil penjualan kemudian disetorkan kepada P melalui transfer bank.

"Polsek Kualuh Hilir langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu tersebut di lokasi yang sama. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Kapolsek.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir dan selanjutnya diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi yang nyata antara pihak kepolisian dengan warga dalam memerangi Narkoba. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Arwin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru