Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Curi Uang Majikan Rp 50 Juta, Seorang ART Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 02 Agustus 2025 14:55 WIB
125 view
Curi Uang Majikan Rp 50 Juta, Seorang ART Diamankan Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku pencurian uang majikan saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Kamis (31/7/2025).

Pelaku pun mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.

Adanya pengakuan itu, korban merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis (31/7/2025) melaporkan kejadian ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.

Mendapatkan informasi dari SPKT, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal dan personil piket SPKT langsung melakukan cek TKP ke rumah korban.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari brangkas milik korban dan hasil dari pada curiannya digunakan untuk bayar pinjol dan blanja shoope.

Sehingga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah obeng warna kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.

"Tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana," pungkas Sandi. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru