Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Curi Uang Majikan Rp 50 Juta, Seorang ART Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 02 Agustus 2025 14:55 WIB
123 view
Curi Uang Majikan Rp 50 Juta, Seorang ART Diamankan Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku pencurian uang majikan saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Kamis (31/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Curi uang majikannya sebesar Rp 50 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) inisial DP (33) diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Wanita yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu diamankan dari rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (31/7/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (2/8/2025), mengatakan pencurian tersebut terjadi di rumah milik Fihzan (32) di Jalan Nusa Indah, Kamis (17/7/2025).

Terungkapnya kejadian itu bermula saat korban hendak menyimpan uang ke dalam brangkas yang berada di dalam lemari kamarnya.

Namun saat memasukkan kata sandi muncul notifikasi password salah. Melihat itu korban merasa curiga ada yang mereset password brangkas miliknya lalu membuka paksa brangkas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.

Lalu korban mengecek jumlah uang didalam berangkas. Dimana sebelumnya, korban menyimpan uang sebanyak Rp 208.000.000. Namun setelah dicek ternyata uang dalam brangkas tersebut hanya tersisa sebesar Rp 158.000.000 sehingga korban kehilangan uang Rp 50.000.000.

Selanjutnya korban dan isterinya merasa curiga karena hanya pelaku dan orangtuanya yang tinggal dirumahnya tersebut.

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART), apakah ada mengambil uang dari brangkas miliknya.


Pelaku pun mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan sandi dengan melihat tutorial di Youtube.

Adanya pengakuan itu, korban merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis (31/7/2025) melaporkan kejadian ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.

Mendapatkan informasi dari SPKT, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal dan personil piket SPKT langsung melakukan cek TKP ke rumah korban.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari brangkas milik korban dan hasil dari pada curiannya digunakan untuk bayar pinjol dan blanja shoope.

Sehingga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah obeng warna kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.

"Tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana," pungkas Sandi. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru