Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Polisi Ciduk Pengedar Sabu dan Bakar 2 Barak Narkoba di Sibolangit

Roy Surya D Damanik - Selasa, 12 Agustus 2025 06:00 WIB
15 view
Polisi Ciduk Pengedar Sabu dan Bakar 2 Barak Narkoba di Sibolangit
(Foto: Dok/Satres Narkoba)
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengecek barang bukti sabu yang disita dari tersangka, Jumat 8/8/2025).
Medan(harianSIB.com)
Aparat Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba berinisial RG (33) dan menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar saat melakukan gerebek sarang narkoba (GSN), di Jalan Jamin Ginting Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Selain itu, petugas juga merubuhkan dan membakar dua barak narkoba di lokasi itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025), mengatakan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Sibolangit terdapat barak narkoba.

"Dari informasi masyarakat, di sana para pengedar dengan terbuka menjalankan bisnis haramnya dan pengguna dengan leluasa mengkonsumsi barang haram tersebut. Lalu, kita jawab dengan penggerebekan di lokasi pada Jumat (8/8/2025)," ujarnya.

Thommy melanjutkan, dalam penggerebekan itu pihaknya mendapati 2 barak narkoba dan meringkus seorang bandar sabu berinisial RG, serta menyita 15 paket sabu serta belasan bong.

"RG merupakan bandar narkoba di kawasan tersebut," katanya.

Dari hasil interogasi, katanya, RG mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haram itu untuk menghidupi keluarga.

Thommy mengimbau masyarakat dan aparat desa setempat untuk terus melakukan pemantauan di lokasi. Jika ditemukan kembali aktivitas narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Kami berkoordinasi dengan aparat desa agar tempat ini terus dipantau dan bekerja sama dengan Polsek agar lokasi ini tidak lagi dijadikan tempat melanggar hukum," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru