Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Polsek Tanjungmorawa Tangkap Penghipnotis Driver Ojol Gelapkan Sepeda Motornya

Lisbon Situmorang - Rabu, 13 Agustus 2025 15:09 WIB
21 view
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Penghipnotis Driver Ojol Gelapkan Sepeda Motornya
Foto.harianSIB/Lisbon Situmorang
INTEROGASI : Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, menginterogasi tersangka SMAS, Rabu (13/8/2025) di Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap tersangka penghipnotis driver Ojol (Ojek online) dengan menggelapkan sepeda motor miliknya.

Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam, yang sudah digelapkan tersangka diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka berinsial, SMAS (34) warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 372 junto 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (13/8/2025) di Mapolsek Tanjungmorawa.

Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan Driver Ojol, Mohammad Nazri (28) warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjungmorawa.

Dalam pengaduan itu disebutkan, korban bertemu dengan tersangka SMAS saat berada di salah satu mini market di Dusun I Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Rabu (28/5/2025) siang. Saat itu SMAS minta diantar ke PT Trackindo di Amplas Medan.

Namun saat melewati kantor Desa Buntubedimbar, tersangka minta diantar ke Perumahan Adam Maris Desa Limaumanis.

Beberapa saat kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, korban sadar bahwa dia telah berada di Jalan Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa, sedang sepeda motor sudah raib diduga dihipnotis.

Tim Reskrim yang melakukan penyelidikan mendapat informasi, bahwa tersangka SMAS sedang berada di Jalan Ahmad Yani Medan Kesawan.

Tidak mau buruan lepas, tersangka SMAS dan sepeda motor hasil kejahatan diamankan, Jumat (8/8/2025) pukul 17.00 WIB. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru