Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Periode Januari - Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

Tumpal Manik - Rabu, 13 Agustus 2025 19:03 WIB
81 view
Periode Januari - Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba
(Foto dok/Pally S).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkapan kasus narkoba periode bulan Januari hingga Agustus 2025 di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (13/8/2025).
Belawan(harianSIB.com)
Periode bulan Januari hingga 12 Agustus 2025, Polda Sumut mengungkap 238 kasus narkoba senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar, dengan tersangka sebanyak 279 orang, sedangkan estimasi jiwa yang diselamatkan sebanyak 225.500 jiwa.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (13/8/2025).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut mengatakan, pada periode tersebut barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa 28,74 kilogram sabu - sabu, 41.386 butir pil ekstasi, 13 kilogram daun ganja, 34 saset happy water, dan 150 cartridge liquit vape mengandung etomidate.

Menurutnya, wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan, merupakan salah satu atensi untuk pengungkapan kasus narkotika, karena adanya indikasi maraknya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Disebutkannya, sebanyak 28, 74 kilogram sabu serta peredaran jenis narkoba lainnya, berhubungan dengan jaringan Thailand, yang disita dari sejumlah tersangka di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan, persisnya di kawasan Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Sedangkan menurut Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, periode bulan Januari hingga bulan Agustus 2025, pihaknya mengungkap sebanyak 203 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 237 orang berupa pengedar dan pengguna, berikut barang bukti kurang lebih sebanyak 2 kilogram sabu, 13 kilogram daun ganja kering, dan 1.896 butir pil ekstasi.

Disebutkan, dalam upaya penegakkan hukum kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, pihak kepolisian kerap mendapat perlawanan dari oknum maupun pihak tertentu.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, kedepan pihaknya sangat membutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan utara Kota Medan sekitarnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru