Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Polda Sumut Sebut Bukan Anggota Brimob yang Menganiaya dan Membakar Dua Pencuri Ubi

Tumpal Manik - Rabu, 13 Agustus 2025 23:47 WIB
19 view
Polda Sumut Sebut Bukan Anggota Brimob yang Menganiaya dan Membakar Dua Pencuri Ubi
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dansat Brimob Kombes Pol Rantau Isnur Eka.
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota Brimob dalam kejadian penganiayaan dan pembakaran dua pelaku pencurian dua karung ubi, Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44), di Warung IKD, Jalan Waduk Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (6/8/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dansat Brimob, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, di Mapolda Sumut, Rabu (13/8/2025), menyatakan, anggota Brimob tersebut tidak terlibat dalam kejadian itu.

"Pelaku yang menodongkan senjata adalah AN, bukan anggota polisi. Dan pelaku pembakaran adalah HL," kata Ferry.

Ia membenarkan, ER merupakan anggota polisi dari Sat Brimob Polda Sumut, namun yang bersangkutan tiba di lokasi saat penganiayaan telah selesai.

"Ia (ER) ke sana karena dipanggil HL. Sedangkan ER mengenal korban PA. Disebut ER, korban pernah mencuri ban mobilnya. ER kesal melihat PA dan menempelengnya. Jadi, ER tidak melakukan penodongan, penganiayaan dan pembakaran terhadap PA," katanya, sembari mengingatkan ER datang saat dihubungi HL dan jarak rumah ER dan PA hanya 50 meter.

Sementara itu, Dansat Brimob, Kombes Pol Rantau, mengatakan, akan memproses anggotanya ER.

"Tetap akan diperoses karena menampar, namun ditegaskan rekan kami datang setelah terjadi penganiayaan. Saat kejadian, ER sedang apel di Markas Brimob Sampali. Namun, karena adanya pelanggaran yang dilakukan ER, kami akan tindak tegas sesuai prosedur," katanya.

Ferry juga menyebut, senjata api yang digunakan untuk menodong masih diselidiki.

"AN adalah sipil yang todongkan senjata. Penodongnya ini sudah diamankan dan ditangani Polsek Medan Tembung," tambahnya.

Ditambahkannya, tersangka yang ditetapkan ada 2 orang, yaitu AN dan HL serta mengamankan alat bukti.

Sebelumnya diberitakan, Peri Andika diduga dianiaya dan dibakar oleh pria berinisial HL yang disebut-sebut oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, karena mencuri dua karung ubi.

Akibat kejadian itu, kedua korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor: LP/B/1220/VIII/2025/SPKT. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru