Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Pajak Brayan

Roy Surya D Damanik - Minggu, 17 Agustus 2025 19:27 WIB
47 view
Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Pajak Brayan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Dua tersangka pengedar sabu, Ra dan DH diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (17/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pajak Brayan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Ra (38) warga Jalan Mayor Baru Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat dan DH (36) warga Jalan Pelita Lingkungan 25 Kelurahan Pulo Brayan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025) menjelaskan keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat.

"Laporan masyarakat menyebutkan bahwa di Pajak Brayan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Salah seorang petugas yang menyamar sambungnya, menemui seorang pria berinisial DH dan menanyakan apakah di pajak tersebut ada yang menjual sabu. DH kemudian membawa petugas ke Ra yang berada tak jauh dari lokasi.

"Setelah bertemu dengan Ra, petugas menyerahkan uang Rp 70 ribu untuk membeli 1 paket sabu. Saat tersangka akan mengeluarkan sabu dari saku celananya, petugas yang menyamar langsung meringkus keduanya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," ungkap Thommy.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram, 1 plastik klip besar kosong, 1 pipet sekop sabu dan timbangan elektrik. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru