Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Satresnarkoba Polres Agara Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Armentoni Munthe - Selasa, 19 Agustus 2025 15:50 WIB
27 view
Satresnarkoba Polres Agara Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Foto harianSIB.com/ Armentoni Munthe
Kedua Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut barang bukti, yang sudah diamankan di Mapolres Agara.
Kutacane(harianSIB.com)

Jajaran Polres Aceh Tenggara, terus membuktikan keseriusannya dalam membasmi narkoba dari Bumi Sepakat Segenep Aceh Tenggara.

Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis (14/8/2025).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasi Humas AKP J Silalahi kepada harianSIB.com, Selasa (19/8/2025) menuturkan, penangkapan pertama dilakukan di Desa Pulonas Baru Kecamatan Babussalam.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (41), warga Desa Pulonas Baru. Dari tangan pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti.

Setelah diintrogasi, pelaku H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial M (33), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M pada Jumat (15/08/2025)

Saat diperiksa petugas, M mengakui bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada H.

Kasi Humas juga mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru