Polres Simalungun Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun meraih tiga penghargaan terkait pengelolaan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara. "Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum," ucap Boy Amali, Selasa (19/8/2025) dikutip dari TRIBUN-MEDAN.com
Sementara itu, untuk perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025. Ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Hukuman uang pengganti juga dikenakan sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp378,2 juta yang jika tidak sanggup dibayar akan dipidana penjara tambahan 2 tahun 6 bulan.
Elisdawani, yang pada Pemilu 2024 sempat menjadi Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, meninggal dunia tidak lama setelah dijatuhi vonis, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025). Ia meninggal dalam status sebagai tahanan dan sempat akan mengajukan proses banding.
Terkait hal ini, Boy Amali membenarkannya. Dari data yang dihimpun, Elisdawani meninggal dunia pada usia 52 tahun karena penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.
Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei. Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan. Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.
"Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Boy Amali. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun meraih tiga penghargaan terkait pengelolaan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh kepala daerah di Sumut untuk mendukung pelaksanaan Data Tung
Medan(harianSIB.com)Guna memfasilitasi antusiasme warga yang ingin merayakan Imlek 2026 maupun menikmati cuti bersama, PT Kereta Api Indones
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) d
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih usai mengikuti apel pagi langsung melakukan aksi bersih dengan membersihkan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko T
Batubara(harianSIB.com)Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD OK Arya Zulkarnain berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masya
Batubara(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalulintas. Kali ini m
Medan(harianSIB.com)Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara
Medan(harianSIB.com)Niat hati seorang ibu rumah tangga (IRT), Nanda Khairunnisa (28), warga Desa Tembung, Percut Sei Tuan, mendapatkan klaim
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut yang juga dikenal mantan wartawan Frans Dante Ginting, menyatakan dukungan penuh atas d
Toba(harianSIB.com)Katua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) H Muhammad Mardiono melalui Bendahara Umum Imam Fa