Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Satres Narkoba Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu di Medan Selayang

Roy Surya D Damanik - Kamis, 21 Agustus 2025 16:22 WIB
45 view
Satres Narkoba Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu di Medan Selayang
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Kedua tersangka pengedar berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (21/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial ZS alias Boy (29) dan IS alias Iil (26) keduanya warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan tersangka yang dibekuk di dalam satu rumah itu turut disita sejumlah barang bukti diantaranya paket sabu dan lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025) menjelaskan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat.

"Menurut laporan masyarakat bahwasanya di satu rumah Jalan Bunga Raya sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sambung Thommy, diketahui rumah yang menjadi target operasi (TO) itu milik seorang pria berinisial ZS alias Boy. Petugaspun melakukan pemantauan di seputaran rumah tersebut.

"Tak lama dipantau, petugas langsung menggerebek rumah itu dan mengamankan 2 pria. Saat digeledah, dari saku celana ZS alias Boy ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram. Sementara dari IS alias Iil disita dompet kecil berisi 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 50 ribu. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya dengan tegas.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku baru 1 minggu mengedarkan barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang dengan panggilan Imam di Pasar I Tanjungsari.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru