
Polsek Medan Timur Bekuk Residivis Yang Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Curanmor
Medan (harianSIB.com)adsensePolsek Medan Timur membekuk seorang residivis yang sudah 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (betor),
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba," ujarnya.
Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.
"Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," terangnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan," katanya dengan tegas.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri. (*)
Medan (harianSIB.com)adsensePolsek Medan Timur membekuk seorang residivis yang sudah 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (betor),
Tebingtinggi (harianSIB.com)adsenseSebagai upaya pencegahan terhadap aksi tawuran dan balap liar, jajaran Polres Tebingtinggi menggelar pa
Medan (harianSIB.com)adsenseTiga pelaku pencurian, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) dihakimi warga karena dipergoki mencuri
Samosir (harianSIB.com)adsenseRombongan karyawan PT TPL Sektor Tele sebanyak delapan orang melakukan kunjungan wisata ke Danau Toba tepat
Sibolga (harianSIB.com)adsenseAksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Surapto Sibolga dilaporkan menggunakan sejata tajam (Sajam), Sabtu
Medan (harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan dan
Tebingtinggi (harianSIB.com)adsenseTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sa
Rantauprapat (harianSIB.com)adsenseBelasan oknum debt collector (penagih utang) salah satu leasing (perusahaan pembiayaan)melakukan penger
Sergai (harianSIB.com)adsenseBupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi Lions Club atas inisiatif dan
Medan (harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pria berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah Keluraha
Medan (harianSIB.com)adsenseViral di media sosial empat personil Polrestabes Medan dilaporkan seorang wanita penghuni apartemen di kawasan
Jambi (harianSIB.com)adsenseXtravaganza/FantAxis semakin diapresiasi massa. Pada program sesi ke32, Muhammad Yaqzan Reza meraih hadiah tu