Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

Polsek Patumbak Tangkap Satu Pelaku Curat, Dua Lainnya Buron

Tumpal Manik - Rabu, 27 Agustus 2025 18:55 WIB
179 view
Polsek Patumbak Tangkap Satu Pelaku Curat, Dua Lainnya Buron
(Foto: Dok/ Polsek Patumbak)
Pelaku MR berhasil ditanglap sementara 2 lagi DPO
Medan(harianSIB.com)
Polsek Patumbak berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah kontrakan milik Ramlan Bintang (55) di Jalan Pembangunan Baru No.17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/7/2025) lalu.

Ketiga pelaku diketahui berinisial MR, A, dan E. Dari ketiganya, baru MR yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam aksinya, para pelaku menggasak 5 pintu rumah berbahan besi, 5 daun pintu kamar dari kayu, 2 daun pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi, serta 30 lembar seng atap rumah.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan pihaknya bersama Kanit Reskrim, serta Panit I melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR di kawasan Simpang Limun.

"Pelaku berhasil kita amankan. Namun saat dilakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya, MR melakukan penyerangan terhadap anggota kami. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku," ujar Daulat, Rabu (27/8/2025).

MR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua potong baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. Sisa uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba," tambah Kapolsek.

Saat ini MR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru