Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Polisi Tembak 3 Pelaku Pembobolan Sekolah An-Nizam

Roy Surya D Damanik - Kamis, 04 September 2025 13:08 WIB
56 view
Polisi Tembak 3 Pelaku Pembobolan Sekolah An-Nizam
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Ketiga pelaku pencurian, FR, Ol dan RP diamankan di Polsek Medan Area, Kamis (4/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polisi menembak 3 pelaku pembobolan sekolah An-Nizam yang berlokasi di Jalan Perjuangan Kelurahan TSM 3, Kecamatan Medan Denai

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FR (30) warga tanah garapan Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Il (26) dan Rp (25) keduanya warga Jalan Tuba 4 Gang Pakpak Kelurahan TSM 3, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025) mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada, Minggu (31/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan oleh guru sekolah, Robin Ginting (41) yang tertuang di Nomor : LP/B/599/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 1 September 2025.

"Dalam laporannya, Robin selaku pelapor yang saat itu bersama keluarganya sedang keluar kota tiba-tiba dihubungi pemilik sekolah An-Nizam guna memberitahukan bahwa sekolah telah dibobol maling," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, Senin (1/9/2025) pelapor masuk ke sekolah untuk melakukan pengecekan ruangan di lantai 3 dan mendapati barang-barang telah berserakan.

Sementara sejumlah barang diantaranya 1 laptop, 1 kompresor AC, 1 kamera canon dan 4 proyektor telah raib. Setelah pelapor melaporkan kejadian itu ke pemilik sekolah, dia diberikan kuasa untuk membuat laporan ke polisi.

"Setelah menerima laporan korban, personel Reskrim langsung melakukan cek dan olah TKP, sekaligus mengamankan rekaman CCTV di sekolah dan rumah warga guna kepentingan penyelidikan," katanya.

Dwi menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas para pelaku. Selanjutnya petugas langsung melalukan pencarian terhadap para pelaku.

Hasilnya ketiga pelaku berhasil diamankan di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai. Saat interogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian dibagi-bagi dan digunakan untuk membeli narkoba.

"Pelaku kita bawa untuk pengembangan mencari barang curian yang dijual di kawasan tanah garapan. Namun para pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan, lalu melumpuhkannya dengan menembak kaki para pelaku," ucapnya.

Ditambahkan Kapolsek, setelah pelaku rubuh, ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru