Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran, 148 Pelaut Hilang
Washington (harianSIB.com)Sebuah kapal perang Iran dilaporkan tenggelam setelah ditembak torpedo oleh kapal selam Amerika Serikat di Samudra
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FR (30) warga tanah garapan Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Il (26) dan Rp (25) keduanya warga Jalan Tuba 4 Gang Pakpak Kelurahan TSM 3, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025) mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada, Minggu (31/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan oleh guru sekolah, Robin Ginting (41) yang tertuang di Nomor : LP/B/599/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 1 September 2025.
"Dalam laporannya, Robin selaku pelapor yang saat itu bersama keluarganya sedang keluar kota tiba-tiba dihubungi pemilik sekolah An-Nizam guna memberitahukan bahwa sekolah telah dibobol maling," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Senin (1/9/2025) pelapor masuk ke sekolah untuk melakukan pengecekan ruangan di lantai 3 dan mendapati barang-barang telah berserakan.
Sementara sejumlah barang diantaranya 1 laptop, 1 kompresor AC, 1 kamera canon dan 4 proyektor telah raib. Setelah pelapor melaporkan kejadian itu ke pemilik sekolah, dia diberikan kuasa untuk membuat laporan ke polisi.
"Setelah menerima laporan korban, personel Reskrim langsung melakukan cek dan olah TKP, sekaligus mengamankan rekaman CCTV di sekolah dan rumah warga guna kepentingan penyelidikan," katanya.
Dwi menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas para pelaku. Selanjutnya petugas langsung melalukan pencarian terhadap para pelaku.
Hasilnya ketiga pelaku berhasil diamankan di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai. Saat interogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian dibagi-bagi dan digunakan untuk membeli narkoba.
"Pelaku kita bawa untuk pengembangan mencari barang curian yang dijual di kawasan tanah garapan. Namun para pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan, lalu melumpuhkannya dengan menembak kaki para pelaku," ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah pelaku rubuh, ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (*)
Washington (harianSIB.com)Sebuah kapal perang Iran dilaporkan tenggelam setelah ditembak torpedo oleh kapal selam Amerika Serikat di Samudra
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang