Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 14:08 WIB
124 view
Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025
dok. Istimewa
Polda Sumatera Utara membongkar narkoba senilai Rp 562 miliar selama Januari-Agustus 2025.

"Kita bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all," jelasnya.

Jean Calvijn berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, salah satunya melapor ke polisi apabila menemukan informasi terkait DPO polisi.

"Kami harap masyarakat berperan aktif. Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa," imbuhnya.

Tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan narkoba tersebut.

"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," kata Fadly. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru