IRT Jadi Korban Tabrak Lari di Helvetia, Pelaku Masih Diburu
Medan(harianSIB.com)Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban tabrak lari di Jalan Beringin III/Simpang Beringin X, Kecamatan Medan Helv
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing didampingi KBO Iptu T Simanjuntak dan Kanit Pidum Ipda N J Silalahi kepada Jurnalis harianSIB.com, Kamis (11/9/2025), usai menggelar rekonstruksi sebanyak 65 adegan dari perkara tersebut di halaman Mapolres Tebingtinggi, yang dihadiri pihak Kejari Sergai dan kuasa hukum korban.
"Kesebelas orang tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing inisial IAM (19), JMP (23), MR (19), MS (54), MI (18), RAS (22), RS (40), S (32), MTA (28), W (25) dan YP (37). Sementara, seorang pelaku lagi bernisial PS diketahui sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan telah berstatus DPO," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Budi Sihombing menyatakan, penetapan belasan tersangka itu berdasarkan laporan Anita (istri korban) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/VIII/2025/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Agustus 2025.
Dia juga menjelaskan, perkara tersebut berawal saat Irwansyah bersama temannya berboncengan mengendarai sepedamotor menuju lahan sawit milik tersangka JMP, pada Selasa malam.
Sesampainya di situ, korban dan rekannya langsung mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik JMP dan W menggunakan egrek. Namun, aksi pencurian itu diketahui RS dan ia sempat meletuskan senapan angin sambil meneriaki "woy" ke arah mereka.
Mendengar teriakan, korban dan temannya itu pun bergegas melarikan diri, dan dikejar oleh sejumlah pelaku penganiayaan.
Usai beberapa menit aksi kejar-kejaran, tersangka MR berhasil menangkap korban lalu menjatuhkannya ke tanah sembari memanggil teman-temannya.
Kemudian, MR melayangkan pukulan ke kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Lalu, tersangka lainnya turut menendang, memiting serta memukul pinggang korban menggunakan kayu broti.
Tak berhenti sampai di situ, sambung Budi Sihombing, RAS, MS, S dan PS juga ikut melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang serta memukul korban.
Selanjutnya, korban yang sudah lemas tidak berdaya itu dibawa oleh Kepala Dusun (Kadus) Seikering, Darwin Simbolon (saksi) beserta beberapa warga lainnya menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
"Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kini para tersangka beserta alat bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Ke-11 pelaku penganiayaan itu akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkas AKP Budi Sihombing. (**)
Medan(harianSIB.com)Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban tabrak lari di Jalan Beringin III/Simpang Beringin X, Kecamatan Medan Helv
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut meresmikan Disaster Recovery Center (DRC) dan HSSE Control Center seb
Medan(harianSIB.com)Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumut di depan Gedung D
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum den
Medan(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan peny
Medan(harianSIB.com)Tragedi meninggalnya seorang pelajar di Kabupaten Samosir menjadi perhatian serius DPRD Sumatera Utara. Anggota DPRD Sum
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait pen
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak Polda Sumatera Utara menggencarkan razia ke markasmarkas
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) naik kelas melalui program fasilit
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komite Nasional Lutheran World Federation (KNLWF) Indonesia bersama GMKI PematangsiantarSimalungun dan Alian
Nias(harianSIB.com)Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Gunungsitoli, Matatias Zendrato, menegaskan p