Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Dalam Tempo 2 Bulan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba, Amankan 23 Kg Sabu dan 149 Pelaku

Tumpal Manik - Kamis, 11 September 2025 19:57 WIB
109 view
Dalam Tempo 2 Bulan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba, Amankan 23 Kg Sabu dan 149 Pelaku
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
AKBP Diari Astetika memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/9/2025).
Medan(harianSIB.com)


Polda Sumut melalui Ditresnarkoba merilis pengungkapan narkoba selama 2 bulan periode 1 Juli - 10 September 2025 di depan gedung Ditresnarkoba, Kamis (11/9/2025).

Konferensi pers yang dibuka Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Wadir Narkoba AKBP Diari Astetika dan para Kasubdit menyatakan ada 114 kasus yang diungkap dengan 149 pelaku.

"Untuk periode 1 Juli hingga 10 September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 114 kasus dengan 149 orang diamankan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Ferry, jumlah narkotika yang berhasil diamankan, sabu 23,69 Kg, Ganja 44,72 Gram, Pil ekstasi 1.577,50 butir dan Pil Happy Five 5,50 butir.

"Estimasi jumlah yang diselamatkan dari pengungkapan ini 125.164 jiwa dengan nilai Rp 30.483.400.000," ucapnya.

Selanjutnya, Wadir Narkoba, AKBP Diari Astetika mengungkapkan modus para pelaku narkoba.

"Modus para pelaku beragam mulai dari transportasi perairan dan darat, melalui loket-loket narkoba di lokasi pemukiman umum, melalui tempat hiburan, melalui kost dan rumah kontrakan, melalui warung kopi dan areal pemakaman," sebutnya.

Ditegaskannya pihaknya akan terus memberikan atensi denan konsisten, konsekuen dan kontinu selaku aparat penegak hukum terhadap peredaran bahan perusak generasi ini.

"Kepada seluruh masyarakat Sumut agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan terkait peredaran narkoba" imbuhnya sembari mengatakan pihaknya akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba.

AKBP Diari menyebut dari 114 Kasus yang berhasil diungkap, ada 8 kasus menonjol yang ditampilkan di konferensi pers tersebut.

"Kasus narkoba di Pos AMPI Jalan Teratai ada 3 tersangka, kasus di Sunggal tepatnya di halaman Masjid 2 tersangka ditangkap dengan 5 Kg Sabu, kasus narkoba di Jalan Jamin Ginting Hotel Golden Eleven Medan ada 4,1 Kg Sabu dan di Swalayan Maju Medan dengan 2 tersangka dengan pil ekstasi 980 butir," urainya.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil menggagalkan di Deliserdang 2 tersangka dengan 4 kg Sabu, Polres Langkat di Rest Area pintu tol 5 Kg Sabu, pengungkapan di tempat ibadah Tangkahan Durian Langkat 2 kg Sabu dan di Air Batu Asahan 1 pelaku dengan 2 Kg Sabu.

AKBP Diari menegaskan kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari narkoba.

"Jauhkan diri dari narkoba dan sekali-sekali menggunakannya," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru