Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Satres Narkoba Humbahas Bekuk Dua Oknum ASN Humbahas Diduga Pengguna Narkoba

* Satu Pengedar Turut Diamankan
Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 12 September 2025 17:14 WIB
303 view
Satres Narkoba Humbahas Bekuk Dua Oknum ASN Humbahas Diduga Pengguna Narkoba
Foto Dok/Humas Polres Humbahas
Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satres Narkoba Humbahas berinisial BJS dan PS dan BHT.
Humbahas(harianSIB.com)

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial BJS (40) dan PS (39), warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Humbahas.

Keduanya diamankan petugas berkat informasi dari masyarakat di Jalan Muara-Paranginan, tepatnya di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, pada Kamis (11/9/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam yang ditumpangi kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Menurut keterangan BJS dan PS, barang haram tersebut mereka beli dari seseorang berinisial BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan pengembangan, dan kemudian petugas kembali berhasil mengamankan BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Pada saat itu BHT yang diduga sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi BB 3195 EI di sekitar Jalan Pemandian Desa Lumban Silintong sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.


Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro MH kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Humbahas dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Humbang Hasundutan akan terus bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami," ujar Iptu Frins.

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty SIK menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.

"Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan keras agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba, karena merusak masa depan dan dapat menjerat siapa saja tanpa pandang status," tegas Kapolres.

Saat ini, kedua oknum ASN bersama BHT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas. Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru