Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

PN Lubukpakam Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dengan Sabu 50 Kg, Ekstasi 100.350 Butir

Lisbon Situmorang - Senin, 15 September 2025 19:41 WIB
172 view
PN Lubukpakam Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dengan Sabu 50 Kg, Ekstasi 100.350 Butir
Foto.harianSIB.com/Dok
Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)


Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam memvonis 5 terdakwa yang diduga pelaku jaringan narkoba internasional, masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara barang bukti narkotika yang diajukan ke persidangan adalah sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir. Selain itu barang bukti lainnya adalah mobil Toyota Avanza warna silver metalik, mobil Toyota Rush warna hitam metalik, dan 7 handphone android berbagai merek.

Kelima terdakwa yang divonis adalah, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.

Putusan hakim itu tidak sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, karena sebelumnya kelima terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman mati.

Informasi dihimpun, Senin (15/9/2025), vonis itu disampaikan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin majelis hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Kamis (4/9/2025) di PN Lubukpakam.

Dalam amar putusannya disebutkan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada kelimanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025) mengatakan bahwa 5 terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut hukuman mati. "Rentutnya dari Kejagung itu. Dengan hukuman mati" jelasnya.

Humas PN Lubukpakam, Endra Hermawan ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa 5 terdakwa kasus narkoba itu divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara. Ketika ditanya, apa pendapat hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, terhadap kelima terdakwa yang diduga jaringan narkoba internasional, Endra mempersilahkan untuk konfirmasi kepada Jubir PN Lubukpakam.

Sementara Jubir PN Lubukpakam, Hendrawan Nainggolan SH, ketika dihubungi melalui WhatsApp nya, Senin (15/9/2025), hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru