Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap Kakek 61 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Labura

Efran Simanjuntak - Kamis, 18 September 2025 16:08 WIB
327 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Kakek 61 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Kakek 61 tahun, RNS alias Ucok, terduga Pengedar sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu, Rabu (17/9/2025).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria lanjut usia, terduga pengedar Narkoba di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/9/2025). Kakek RNS alias Ucok, berusia 61 tahun, diringkus dengan barang bukti sabu 25 bungkus.

Terduga pengedar sabu, RNS alias Ucok, warga Dusun Pasar Baru, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas Labura, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu sekira pukul 11.30 WIB, di halaman depan Rumah Makan ES, Dusun Kongsianam.

"Penangkapan RNS berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi Rumah Makan ES di Dusun Kongsianam sering dijadikan lokasi transaksi dan tempat memakai sabu," kata Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/9/2025).

Kapolsek menyebut pihaknya dengan cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim turun kelokasi melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
"Saat tim memantau lokasi, melihat seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor masuk ke halaman Rumah Makan ES tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian dan melihat ada 2 orang laki-laki. Tim langsung mengamankan RNS, sedangkan temannya berhasil melarikan diri," katanya.

Tim juga menggeledah badan dan tas sandang yang terikat di pinggang RNS, dan ditemukan sabu 25 bungkus (plastik klip ukuran kecil) dengan berat total 5,04 gram bruto, 1 plastik klip berukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, kaca pirex, uang tunai Rp380.000 (2 lembar pecahan Rp100.000, 2 lembar pecahan Rp50.000 dan 4 lembar pecahan Rp20.000).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
komentar
beritaTerbaru