Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Kakek 61 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Labura

Efran Simanjuntak - Kamis, 18 September 2025 16:08 WIB
926 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Kakek 61 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Kakek 61 tahun, RNS alias Ucok, terduga Pengedar sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu, Rabu (17/9/2025).

"Pada saat diinterogasi, RNS alias Ucok mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial UN. Saat ini UN masih dalam pencarian," sebut Kapolsek.

Selanjutnya, tim membawa Ucok dan seluruh barang bukti ke Polsek Aeknatas untuk kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi Polsek Aeknatas yang telah menangkap terduga pengedar sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura.

"Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran Narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Polres ini berkomitmen tidak memberi ruang peredaran Narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku," kata kata Kapolsek melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
komentar
beritaTerbaru