Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria dan Wanita Pengedar Pil Ekstasi

Roy Surya D Damanik - Minggu, 21 September 2025 16:11 WIB
646 view
Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria dan Wanita Pengedar Pil Ekstasi
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR NARKOBA: Kedua tersangka pengedar narkoba berinisial AD dan NV alias Via berikut barang bukti pil ekstasi dimankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (21/9/2025).

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli pil ekstasi dari seseorang berinisial JF (DPO). Untuk 1 butir pil ekstasi tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Kedua tersangka mengaku sudah 1 bulan mengedarkan barang terlarang iti. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya dengan tegas.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tambah Thommy mengakhiri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
komentar
beritaTerbaru