Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 21 September 2025 17:54 WIB
189 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga MI (37) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (10/9/2025) sore.

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial MI (37), Rabu (10/9/2025) sore, di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Minggu (21/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap warga Provinsi Jambi itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya lantaran dinilai kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Usai menerima info, lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus MI tanpa perlawanan.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati 63 paket sabu seberat 52,39 gram, 1 kotak kecil berwarna putih, 1 dompet kecil, 2 pipet berbentuk sekop, 1 HP android, beberapa plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu," ujar Kasat Resnarkoba.

Jimmy juga menjelaskan, sewaktu pemeriksaan awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru