Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial HRS (26) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pria tersebut diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berkat laporan masyarakat atas kasus kepemilikan sabu.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, petugas Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka HRS di dalam kamar rumah," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (21/9/2025).
Ia menjelaskan, dari penangkapan itu setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, HRS mengakui
barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Tersangka bersama
barang bukti lalu dibawa ke Mapolres
Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka HRS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (**)