Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 September 2025

Tiga Tahun Beroperasi, Sindikat Perdagangan Bayi di Sumut Terbongkar

*9 Bayi Dijual Rp10-15 Juta, 8 Tersangka Ditangkap
Tumpal Manik - Senin, 22 September 2025 19:32 WIB
183 view
Tiga Tahun Beroperasi, Sindikat Perdagangan Bayi di Sumut Terbongkar
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi yang telah beroperasi selama tiga tahun. Sejak 2023 hingga 2025, jaringan ini diketahui telah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.

"Sindikat ini menjalankan modus jual putus, artinya setelah bayi diserahkan kepada pembeli, tidak ada lagi hubungan antara penjual dan pembeli," ujar Ricko.

Pengungkapan kasus terbaru dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka bersama seorang bayi laki-laki berusia tiga hari.

Baca Juga:
Delapan tersangka itu masing-masing berinisial:

-BDS (24), ibu kandung bayi

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
5 Karateka Shindoka Sumut Dipanggil Ikuti Kejuaraan APSKF
komentar
beritaTerbaru