Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Tiga Tahun Beroperasi, Sindikat Perdagangan Bayi di Sumut Terbongkar

*9 Bayi Dijual Rp10-15 Juta, 8 Tersangka Ditangkap
Tumpal Manik - Senin, 22 September 2025 19:32 WIB
867 view
Tiga Tahun Beroperasi, Sindikat Perdagangan Bayi di Sumut Terbongkar
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi yang telah beroperasi selama tiga tahun. Sejak 2023 hingga 2025, jaringan ini diketahui telah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.

"Sindikat ini menjalankan modus jual putus, artinya setelah bayi diserahkan kepada pembeli, tidak ada lagi hubungan antara penjual dan pembeli," ujar Ricko.

Pengungkapan kasus terbaru dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka bersama seorang bayi laki-laki berusia tiga hari.

Baca Juga:
Delapan tersangka itu masing-masing berinisial:

-BDS (24), ibu kandung bayi

-SRR (41), ibu dari DBS yang ikut membantu mencarikan pembeli

-AD (44)

-SS (36)

-MS (74)

-PT (42)

-JES (44)

-MM (49)

Menurut Ricko, alur transaksi berlangsung berjenjang. DBS meminta SRR mencarikan pembeli untuk bayinya. SRR lalu menghubungi SS, yang kemudian menghubungi AD untuk menjemput bayi dan menyerahkannya kepada MS. Dari tangan MS, bayi dijual lagi ke PT, lalu ke MM. Sedangkan JES membantu PT mengambil bayi dari MS sekaligus mencarikan pembeli.

Saat ini, bayi tersebut telah dititipkan ke RS Bhayangkara dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial. Sementara sang ibu, BDS, ditetapkan sebagai tersangka bersama jaringan pelaku lainnya.

Ricko menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan klinik maupun rumah sakit tempat persalinan bayi yang diperdagangkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Ricko.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
5 Karateka Shindoka Sumut Dipanggil Ikuti Kejuaraan APSKF
komentar
beritaTerbaru