Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 07:28 WIB
517 view
Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun perkara ini ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Anthony Thomas Van Der Hayden (selaku perantara), dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

Pihak Kejagung menyebut, pada 1 Juli 2016, Leonardi menandatangani kontrak perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dollar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dollar AS.

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah, melainkan berdasar pada rekomendasi Van Der Hayden yang saat itu menjadi Tenaga Ahli Satelit Kemenhan RI.

Setelah kontrak ditandatangani, pihak Navayo mengeklaim telah melaksanakan pekerjaan berupa pengiriman barang ke Kemenhan RI.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
Kejagung Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Penyaluran Beras Subsidi
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 Meter di Kota Bogor
Kejagung Benarkan Penodong Pengendara di Tangsel Jaksa: Diperiksa Timwas
Kejaksaan Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
komentar
beritaTerbaru