Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Terlibat Curas, Polsek Perbaungan Tangkap Mahasiswa Asal Medan

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 24 September 2025 12:56 WIB
287 view
Terlibat Curas, Polsek Perbaungan Tangkap Mahasiswa Asal Medan
Dok/ Polres Sergai
TANGKAP: Terduga pelaku HA usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perbaungan, Rabu (24/9/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku yang diketahui berinisial HA alias H (20), mahasiswa asal Medan, diamankan di kediamannya orang tuanya di Kota Medan, Rabu (17/9/2025).

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban, Joko Pramono (30), warga Perbaungan, yang menjadi korban aksi curas pada 15 Januari 2024, pukul 00.30 WIB.

Dikatakan, saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX menuju tempat kerjanya di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Lingkungan 4 Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:
Korban yang tengah dalam perjalanan, tiba-tiba dipepet 2 unit sepeda motor yang dikendarai 4 orang pelaku yang tidak dikenal.

"Salah seorang pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga cerulit, sehingga korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (24/9/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanitreskrim, Ipda Nauli Siregar SH, berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku HA alias H di rumah orang tuanya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-hijau tanpa nomor polisi.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga pelaku lainnya telah memepet korban sebelum melarikan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban," katanya.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

"Pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara,' pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
komentar
beritaTerbaru