Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Seorang Petani Tanam Ganja dan Simpan Sabu, Diringkus Polres Tanah Karo

Theopilus Sinulaki - Kamis, 25 September 2025 16:28 WIB
628 view
Seorang Petani Tanam Ganja dan Simpan Sabu, Diringkus Polres Tanah Karo
Foto/Dok/Ist
DIAMANKAN : Seorang petani simpan sabu dan tanam ganja diamankan Polres Tanah Karo berikut barang bukti yang disita, Rabu (24/9/2025).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1)serta 112(1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Eko Yulianto. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru