Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 16:21 WIB
2.452 view
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out
visi.news/Tabloid Bintang
Razman Arif Nasution.

Jakarta(harianSIB.com)

Razman Arif Nasution divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025) dikutip CNN Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

Baca Juga:
"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Vonis yang berikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Razman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Viral di Medsos, Seorang ASN Pemkab Sergai Adukan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Hotman Paris Hutapea
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Ketua DPD KNPI Sumut: Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
Terduga Pencemaran Nama Baik Pejabat Tirtanadi Ditetapkan Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru