Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 16:21 WIB
2.456 view
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out
visi.news/Tabloid Bintang
Razman Arif Nasution.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Viral di Medsos, Seorang ASN Pemkab Sergai Adukan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Hotman Paris Hutapea
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Ketua DPD KNPI Sumut: Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
Terduga Pencemaran Nama Baik Pejabat Tirtanadi Ditetapkan Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru