Dua Mahasiswa Tewas Lakalantas di Toba
Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas antara sepedamotor dengan mobil yang menelan korban jiwa meninggal dunia kembali terjadi di Jalan
Jakarta(harianSIB.com)
Razman Arif Nasution divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025) dikutip CNN Indonesia.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Baca Juga:"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.
Vonis yang berikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Razman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di Rumah Sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman. Tim pengacara Razman walk out dari ruang sidangpun menyampaikan keberatan. (*)
Baca Juga:
Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas antara sepedamotor dengan mobil yang menelan korban jiwa meninggal dunia kembali terjadi di Jalan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dalam rangka mengantisipasi tawuran antar geng motor, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, jajaran Polr
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu bersama aparatur desa menggerebek sarang Narkoba di Dusun Siborangan, De
Medan (harianSIB.com)Arus balik pelanggan kereta api di wilayah Sumatera Utara mencapai puncaknya pada hari ini, Minggu (29/3/2026), yang be
Palas (harianSIB.com)Seorang balita perempuan sempat ditemukan tanpa pendamping di area SPBU Nagargar di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk B
Tapteng (harianSIB.com)Hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (
Medan (harianSIB.com)Musyawarah Nasional (Munas I) Parsadaan Pomparan Manik Raja, Boru, Bere Dohot Ibeberena (MARBONA) Indonesia yang dilaks
Aekkanopan (harianSIB.com)Truk mengangkut buah kelapa sawit bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sukaj
Sibolga(harianSIB.com)Banjir kembali menggenangi Kota Sibolga. Kali ini, air tidak hanya menyasar Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Doras Sibol
(harianSIB.com)Karya Das Kapital yang ditulis oleh Karl Marx (1867) tetap menjadi pijakan penting dalam analisis ekonomi politik modern. Pem
Medan (harianSIB.com)Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu MTh terpilih menjadi Ephorus dan Sekretaris Jenderal Huria Kriste
Labuhanbatu (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sinar Ma