Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Residivis Pencuri HP IRT di Sibolga Ditangkap

Marlon Pasaribu - Kamis, 02 Oktober 2025 11:39 WIB
292 view
Residivis Pencuri HP IRT di Sibolga Ditangkap
Foto Dok / Humas Polres Sibolga
PERLIHATKAN: Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Pasma Pasaribu, Kanit Reskrim Ipda Erwin CA. Siahaan, dan personel memperlihatkan terduga pelaku kasus pencurian HP dan barang bukti di kantor polisi, Rabu (1/10/2025).

Sibolga(harianSIB.com)

Terduga pelaku kasus pencurian HP seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS (22) warga Desa Mela Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi, Rabu (1/10/2025), di Jalan DE. STB Panggabean, Sibolga.

Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Pasma Pasaribu, melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin CA. Siahaan, dalam keterangan resmi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/X/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada hari yang sama, yakni 1 Oktober 2025.

Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Elvriani Situmeang (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp3.100.000 akibat pencurian handphone (HP) miliknya.

"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan," katanya seraya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa HP.

Baca Juga:
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan, katanya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

"Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," katanya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Mengaku Leasing, Mobil dan HP Sarmando Saragih Dirampas 8 Pria
Dua Pejambret HP Diringkus Polsek Siantar Utara
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
komentar
beritaTerbaru