Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 15:42 WIB
339 view
KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
Ist/SNN
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata Asep.

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK
komentar
beritaTerbaru