Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kesal Disuruh Menyadap Karet, Pemuda di Nias Utara Aniaya Ayah hingga Tewas

Normalius Gori - Kamis, 02 Oktober 2025 17:18 WIB
812 view
Kesal Disuruh Menyadap Karet, Pemuda di Nias Utara Aniaya Ayah hingga Tewas
(Foto: harianSIB.com/Normalius Gori)
Kapolres Nias, AKBP Agung SDC (tengah), saat memaparkan kronologis kejadian pembunuhan ayah oleh anaknya, Kamis (2/10/2025).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Nias. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Polisi OTT Pengusaha Kayu di Papua, Rp 500 Juta Disita
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
komentar
beritaTerbaru