Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang

- Kamis, 01 November 2018 16:11 WIB
626 view
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
SIB/Dok
DITANGKAP: Tiga dari 5 pria pelaku penganiayaan terhadap korban Erwin Saragih (22), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi dari Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu, saat pulkam, Senin (2
Seiberombang (SIB) - Tiga dari 5 pria terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Erwin Saragih (22), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi. Ketiganya diringkus Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu, saat pulang kampung setelah hampir setahun kabur, Senin (29/10) sekitar pukul 23:00 WIB. 

"Ya, ada 3 pelaku yang sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Panai Hilir," sebut Kabag Operasional Kompol Janner Panjaitan menjawab wartawan, Rabu (31/10).

Ketiga terduga pelaku adalah YD (22) warga Lingkungan V, JY (22) warga Jalan Ahmad Yani dan RM (21), warga Lingkungan VI, Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa penganiayaan terjadi, Rabu 8 November 2017 sekitar pukul 22:30 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Seiberombang. Malam itu, korban melihat beberapa pria, yaitu ND dan YD berkelahi dengan seorang laki-laki di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Seiberombang. Korban kemudian melerai perkelahian tersebut.

Ternyata ND dan YD tidak senang perkelahiannya dihentikan korban. YD membentak korban dan mengajak duel. Saat itu, Erwin menghindar, sehingga suasana sempat terkendali dan pelaku pulang ke rumahnya. Namun tidak disangka, selang beberapa waktu pelaku kembali membawa teman dan senjata tajam lalu menemui dan mengajak kembali korban untuk adu jotos. Perkelahian pun tidak dapat dihindari, korban ditusuk pisau pada bagian pinggang dan bibir bawahnya luka digunting. 

Para pelaku kemudian kabur. Sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas Seiberombang, lalu dirujuk ke rumah sakit Elpi Al-Azis Rantauprapat untuk perawatan medis. Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panai Hilir, namun para pelaku sudah kabur meninggalkan kampung halaman mereka,  Seiberombang.

Merasa kasusnya sudah lama, 3 pelaku pulang kampung dan mereka bertemu di satu warung. Ternyata kepulangan mereka terendus polisi. Petugas Polsek Panai Hilir langsung menciduk ketiga pelaku yang asik minum di satu warung pada malam hari itu. 

"Sudah kita tangkap. Jangan mereka pikir laporan yang sudah setahun lamanya kita biarkan larut. Kita akan terus bertindak profesional. Kejahatan yang dilakukan para tersangka jelas melanggar hukum dan tergolong perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan. Kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Gunawan Sinurat.

Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 juncto pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, sesuai dengan LP/42/XI/2017/SU/RES-LB/SEK-PANAI HILIR. (BR6/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru