Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Bandar Narkoba di Bukit Maraja Simalungun Diciduk Polisi

Mey Hendika Girsang - Jumat, 03 Oktober 2025 10:21 WIB
487 view
Bandar Narkoba di Bukit Maraja Simalungun Diciduk Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Bandar narkoba yang ditangkap dari Bukit Maraja diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Jumat (03/10/2025).

Simalungun(harianSIB.com)

Seorang bandar narkoba di wilayah Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berinisial YP (30) diciduk polisi. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 31,58 gram.

"Bukan itu saja, petugas juga menyita barang bukti lain yaitu 1 unit HP, 1 sekop terbuat dari pipet, 4 bal plastik klip kosong, 1 tas, 1 unit timbangan digital dan 1 buah kaleng rokok," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (03/10/2025).

Verry menjelaskan, tersangka YP ditangkap di lokalisasi Bukit Maraja tepatnya di salah satu kamar Barak Jaya, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di tempat itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka YP diciduk. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tersebut," katanya.

Baca Juga:
Saat diinterogasi, sambung Verry, tersangka YP mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN yang berdomisili di Medan.

"Setelah itu, tersangka YP beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru