Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Pengusaha Kakak Beradik Asal Medan Terseret Kasus Kredit Macet Rp58 Miliar

Redaksi - Sabtu, 04 Oktober 2025 18:01 WIB
2.310 view
Pengusaha Kakak Beradik Asal Medan Terseret Kasus Kredit Macet Rp58 Miliar
(Foto Dok/Kejati)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pengusaha kakak beradik asal Medan, Novita Sumargo dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet.

Bengkulu(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pengusaha kakak beradik asal Medan, Novita Sumargo dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet senilai Rp58 miliar di Bank Raya Indonesia.

Kasus ini berawal dari fasilitas pinjaman jumbo yang diajukan PT Desaria Plantation Mining, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Perusahaan yang dipimpin Novita dan dimiliki Raharjo itu mendapat persetujuan kredit lebih dari Rp100 miliar dengan jaminan dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Dari total pinjaman, termin pertama senilai Rp58 miliar sudah dicairkan sejak 2017. Namun, dana itu tidak digunakan sesuai proposal dan perusahaan gagal membayar kewajiban cicilan hingga kredit dinyatakan macet.

"Penyidikan menemukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, bahkan salah satu sertifikat HGU yang dijadikan jaminan cacat hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:
Sertifikat bermasalah tersebut diketahui belum dilunasi kepada pemilik lahan asli, sehingga upaya bank melelang aset selalu gagal. Kondisi ini membuat kerugian negara tidak tertutupi.

Novita dan Raharjo kini menjadi tersangka keempat dan kelima dalam perkara ini. Kejati Bengkulu menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring pendalaman aliran dana pinjaman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Data Laporan Realisasi Anggaran Nisel Beredar, Kadis Jadi Sorotan
Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
Kejari Gunungsitoli Terima Rp90 Juta dari Tersangka Korupsi Kadis Pariwisata Nias Utara
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Kejari Tanjungbalai Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 278 Juta
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
komentar
beritaTerbaru