Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Ini Alasan Polri Belum Tahan Adik JK dkk Terkait Korupsi PLTU Rp 1,3 T

Redaksi - Senin, 06 Oktober 2025 22:44 WIB
94 view
Ini Alasan Polri Belum Tahan Adik JK dkk Terkait Korupsi PLTU Rp 1,3 T
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, Senin (6/10/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek PLTU Rp 1,3 triliun di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan Halim Kalla. Meski sudah menjadi tersangka, Halim Kalla, yang ternyata juga merupakan adik kandung Jusuf Kalla, belum ditahan.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN RR, dan PT Praba HYL.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025) seperti dikutip dari detikcom, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan alasan keempatnya belum ditahan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ucapnya.

Baca Juga:
"Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Mengenal Putri Leonor, Gadis 13 Tahun Pewaris Takhta Kerajaan Spanyol
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan R APBD TA 2019, Pendapatan Rp 2,3 T Lebih
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
Perda Tak Disahkan, Anggota BPD Karo Terlantar 3 Tahun
Pemilik Sabu Dituntut 3 Tahun
komentar
beritaTerbaru