Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diciduk Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 07 Oktober 2025 15:59 WIB
743 view
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diciduk Polrestabes Medan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Dua wanita kakak beradik pengedar sabu berinsial TP dan FK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (7/10/2025).

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edarkan Ganja, Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Pria Diringkus Polisi
Pencuri Sepedamotor di Tebingtinggi Diringkus Polisi
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
Jurtul Togel di Tebingtinggi Diringkus Polisi
Pembongkar Kantor Lurah Martimbang Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru