Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 10:43 WIB
823 view
Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro
[Suara.com/Faqih
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

1. Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Baca Juga:

2. Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

3. Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli Kejagung
Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
komentar
beritaTerbaru