Jakarta(harianSIB.com)
Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (stateless).
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut
paspor milik
Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).