Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 15 Oktober 2025 10:59 WIB
710 view
Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Pelaku saat diamankan petugas di Mako Polsek Siantar Martoba, Sabtu (11/10/2025) malam.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

M Iqbal (31), pelaku penggelapan sepeda motor warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap polisi.

Informasi diperoleh, pelaku yang merupakan residivis tersebut diamankan petugas unit Reskrim Polsek Martoba di Jalan Pesantren, Sabtu (11/10/2025) malam.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan korban Marwansyah Purba (41).

"Pelaku residivis curanmor tahun 2022 sudah kita tahan di Mako Polsek," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:
Ia menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 1 juta, dan uang hasil gadai tersebut diakuinya telah digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AHM Pertemukan 117 Sepeda Motor Honda Modifikasi Terbaik se-Indonesia
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Pencuri Sepeda Motor Salapian Ditangkap Polisi
Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan
Polsek Kota Kisaran Tangkap 2 dari 4 Begal Sepeda Motor
3 Tersangka Penggelapan Sepedamotor Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru