Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Bid Propam Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta Milik Tahanan

Tumpal Manik - Rabu, 15 Oktober 2025 22:01 WIB
670 view
Bid Propam Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta Milik Tahanan
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Kuasa hukum Rahmadi, Suhendri Umar Tarigan, memberi keterangan usai mendampingi pemeriksaan dua saksi di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, tahanan kasus narkoba asal Tanjungbalai.

Dugaan sementara, uang tersebut ditransfer secara tidak sah oleh seorang personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda Victor Topan Ginting.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhendri Umar Tarigan, menyampaikan hal itu usai mendampingi dua saksi dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

"Kami hadir untuk mendampingi pemeriksaan saksi terkait hilangnya uang klien kami sebesar Rp11,2 juta. Uang itu diduga ditransfer dari ponsel milik Rahmadi ke rekening seorang perempuan, dan diduga dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Suhendri.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, dua saksi yang diperiksa masing-masing adalah istri Rahmadi, Marlini Nasution, dan kakaknya, Eli Daharnum.

"Keduanya membenarkan setelah dicek melalui rekening koran di bank, memang ada perpindahan saldo dari rekening Rahmadi," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Tahanan Narkoba Polres Binjai Berhasil Kabur, 6 Diamankan
Diduga Dibunuh di Rutan Doloksanggul Makam Tahanan Narkoba Dibongkar
Terkait Kaburnya 4 Tahanan Narkoba Tangkapan Kodim 0208/As, Dandim Kecewa
Lubangi Tembok Kamar Mandi 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Tahanan Narkoba Nyaris Kabur
Praktisi Hukum : 11 Tahanan Narkoba Polda Sumut Kabur, Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?
komentar
beritaTerbaru